Polri Pecat Tak Hormat Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara

Jumat 11 Agu 2023, 20:35 WIB
Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara di Jakarta Barat, kuasa hukum yakini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. (Pandi)

Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara di Jakarta Barat, kuasa hukum yakini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. (Pandi)

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram," kata Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan Dody yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba.

Perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum juga merusak kepercayaan publik terhadap instansinya sendiri.

Sementara hal yang meringankan Dody yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah menjalani hukuman selama menjadi anggota Polri.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.
 

News Update