Olah TKP Kasus Sultan, Polda Metro Temui Hambatan: Kejadian Sudah 7 Bulan Lalu

Jumat 11 Agu 2023, 19:32 WIB
Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi soal olah TKP kasus kabel jerat leher Sultan. Foto: Poskota/Pandi.

Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi soal olah TKP kasus kabel jerat leher Sultan. Foto: Poskota/Pandi.

"Ini sekaligus juga untuk menjawab klaim PT Bali Tower yang mengatakan bahwa tidak ada kelalaian dan Menjuntainya kabel di Jalan Antasari pada tanggal 5 Januari," ungkapnya.

Teguh menuturkan jika klaim yang disampaikan pihak Bali Tower yakni tidak ada kelalaian dianggap diartikan sebagai unsur kesengajaan.

"Jadi kalau PT Bali Tower mengklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, lawannya lalai itu sengaja. kalau dia bilang tidak lalai, ya apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka," katanya.

"Nah proses di kepolisian ini tujuannya adalah untuk menemukan fakta-fakta hukum dan supaya membuat terang peristiwa ini, supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," tambah Teguh.

Diketahui, Sultan terjerat kabel yang menjuntai saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu. Leher Sultan terluka akibat jeratan kabel.

Saat ini Sultan masih terus menjalani perawatan. Akibat jeratan leher ini ia kesulitan untuk berkomunikasi. Bahkan tidak bisa berbicara selama kurang lebih 7 bulan ini.

Tubuhnya mengalami penyusutan karena hanya bisa mengkonsumsi cairan. Bahkan untuk bernafas saja Sultan harus menggunakan alat bantu karena tidal bisa bernafas melalui hidung dan mulut.

News Update