Olah TKP Kasus Sultan, Polda Metro Temui Hambatan: Kejadian Sudah 7 Bulan Lalu

Jumat 11 Agu 2023, 19:32 WIB
Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi soal olah TKP kasus kabel jerat leher Sultan. Foto: Poskota/Pandi.

Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi soal olah TKP kasus kabel jerat leher Sultan. Foto: Poskota/Pandi.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan akan kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kecelakaan yang dialami Sultan Rif'at Alfatih akibat kabel optik yang menjuntai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan olah TKP kembali dilakukan untuk memastikan rekonstruksi kejadian kabel yang menimpa Sultan yang sesungguhnya.

"Ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu, tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian. oleh karenanya kita akan tindak lanjuti, kita akan kembali cek TKP, karena LP baru saja dibuat, kejadian sudah 7 bulan yang lalu, kita akan telusuri kembali," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Hengki menuturkan jika pihaknya akan memeriksa rekaman CCTV yang ada. Namun ia berujar jika rekaman CCTV kemungkinan kurang terukur karena ada batasan waktu.

"Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," ungkapnya.

Laporkan Pemilik Kabel

Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, pria yang mengalami kecelakaan akibat kabel menjuntai di Jakarta Selatan melaporkan PT Bali Tower ke Polisi.

Kuasa hukum korban, Tegar Putuhena mengatakan jika pihaknya melaporkan PT Bali Tower untuk meminta pertanggungjawaban terkait insiden nahas yang dialami kliennya.

"Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih. Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Tegar menegaskan pihak keluarga sejauh ini telah bersabar menanti pertanggungjawaban dari pemilik kabel tersebut. Namun hingga 7 bulan ini kasus tersebut masih mengambang dan belum ada kejelasan.

"Kita semua tahu bahwa kita sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini, baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisian," paparnya.

Adapun laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya itu terkait dugaan kelalaian pihak PT Bali Tower selaku pemilik kabel utilitas hingga menyebabkan korban.

News Update