ADVERTISEMENT

Ngaku Sulit Dapat Kerjaan, Baru 3 Minggu Bebas Penjara Residivis Kembali Dagang Narkoba

Jumat, 11 Agustus 2023 11:55 WIB

Share
Tersangka YS saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka YS saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Baru 3 minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan, YS (23) kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan tembakau gorilla.

Residivis jebolan LP Serang ini ditangkap saat menunggu konsumen dipinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal pada Rabu (9/8/2023) malam. Dari tangan residivis ini petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla.

"Pelaku kita amankan di pinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal saat menunggu konsumen," kata Michael K Tandayu kepada Poskota saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai YS yang baru 3 bebas dari hukuman kembali melakukan bisnis narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam  penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang dalamnya berisi tembakau sintetis dari dalam saku celana," jelasnya.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YS mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp 300 ribu.

"Tersangka YS mendapatkan tembakau sintetis dari pengedar berinisial BT. Namun tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Michael menambahkan tersangka YS diketahui merupakan residivis yang baru bebas 3 minggu setelah mendekam 4 tahun di LP Serang terkait kasus peredaran ganja. Tersangka mengakui terpaksa kembali melakukan bisnis terlarang karena sulit mendapatkan pekerjaan.

"Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tandasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT