UNDANG-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pada Oktober 2020 merupakan kebijakan reformasi ketenagakerjaan, yang tujuannya untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan iklim bisnis.
Namun siapa kira, kehadiran UU Ciptaker menciptakan respons yang beragam dari berbagai kalangan. Sebagian mendukung langkah-langkah untuk mempermudah investasi dan mengurangi birokrasi, sementara yang lain mengkhawatirkan pengurangan hak-hak pekerja.
UU Ciptaker malah ditolak kalangan buruh yang menilai UU tersebut UU liberal, abai terhadap kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh, dan sebaliknya mengabdi kepada oligarki atau pemilik modal yang serakah.
Selain UU Ciptaker, gerakan buruh ini juga menuntut pencabutan UU Kesehatan dan UU P2SK.
"Kami berkeyakinan bahwa UU tersebut adalah anti Konstitusi bahkan anti Pancasila sehingga perlu mendapar koreksi fundamental," tegas M.Jumhur Hidayat Koordinator Presidium, Aliansi.
"Aksi Sejuta Buruh" (AASB) yang hari Kamis (10/8/2023) unjuk rasa ke Istana Presiden.
Sebenarnya kalau dipahami lebih mendalam, UU Ciptaker memiliki potensi memberikan manfaat kepada beberapa pihak, seperti: Investor dan Pengusaha, dimana UU ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dengan menyederhanakan proses perizinan, mengurangi birokrasi, dan memberikan insentif bagi investor.
Hal ini dapat menarik lebih banyak investasi dalam negeri dan luar negeri, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
UU Ciptaker juga memberi manfaat bagi pekerja muda. Karena beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja mencakup pelatihan vokasional dan program magang yang ditargetkan untuk pekerja muda. Ini dapat membantu meningkatkan keterampilan dan peluang pekerjaan bagi generasi muda.
Selain itu, UU Ciptaker juga mendukung industri kreatif, seperti melonggarkan aturan terkait izin usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Namun, penting untuk diingat bahwa dampak undang-undang tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada konteks, implementasi, dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktiknya.