JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi mengakui adanya penerimaan uang.
Menurut Ali Fikri, pengakuan itu disampaikan saat dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023. Tak hanya Henri, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga mengungkapkan hal yang sama.
"Selain Henri, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga menyampaikan pengakuan yang sama saat diperiksa penyidik KPK,"ujar Ali dalam keterangannya, Jumat, (11/8/2023).
Dari keterangan yang diberikan, keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas.
Ali mengatakan pemeriksaan Henri dan Afri dilakukan di Mako Puspom TNI. Pemeriksaan itu dipastikan telah berkoordinasi dengan pihak TNI karena keduanya adalah tentara aktif.
“Jadi kami telah berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI,” ujarnya.
“Oleh karena itu hari Rabu kemarin tim penyidik bertempat di Mako Puspom TNI telah melakukan pemeriksaan,” sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Hanya saja, pengusutan kasus ini sempat berpolemik karena KPK dianggap melangkahi kewenangan TNI. Sebab, Henri dan Afri masih berstatus sebagai anggota aktif.
KPK pun meminta maaf dan menegaskan hanya akan mengusut tiga tersangka dari pihak swasta. Sementara, Henri dan Afri digarap oleh POM TNI dan kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan.