JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan pelecehan yang dialami finalis Miss Universe 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kejadian dugaan pelecehan itu terjadi saat finalis tengah menjalani masa karantina selama dua minggu di hotel pada 1 Agustus 2023.
"Kemudian tiba-tiba dilakukan body checking yang sebenarnya itu tidak ada dalam rundown nya. Tempat nya juga sedikit terbuka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Hengki menuturkan, saat itu korban merasa dipaksa melepaskan pakaian. Saat kejadian ada sebanyak 3 orang laki-laki dan juga perempuan.
"Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapsitas. yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa sudah dipermalukan. Korban yang merasa martabatnya direndahkan melapor polisi.
"Dimana konstruksi pasalnya pelecehan seksual fisik maupun non fisik serta merekam gambar tanpa hak. Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual," tutur Hengki.
Lebih jauh, Hengki menyebut jika pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Finalis Miss Universe yang merasa menjadi korban akan diperiksa.
Penyidik masih menunggu kesiapam dari korban untuk diperiksa. Sebab kata korban disebut masih dalam keadaan trauma.
"Kita akan dalami. Ini kan sifat pemeriksaan berkesinambungan. Nanti kita lihat Siapa yang patut menjadi tersangka. Apakah ada pemaksaan, siapa yang memaksa, siapa yang memfoto, dimana fotonya, apakah ada mens reanya, niat jahatnya. itu secara komprehensif nanti kita akan periksa secara berkesinambungan," ungkap Hengki.
Sebelumnya diberitakan, finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan pelaksana kontes kecantikan terkait dugaan pelecehan.
Pelapor merasa dirugikan karena tahapan body checking dan foto tanpa busana tak pernah diberitahu.
Kuasa hukum pelapor, Mellisa Anggraini mengatakan pelaporan dilakukan setelah pihaknya berdiskusi dengan para korban.
"Jadi Body Checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Atas kejadian itu korban merasa kecewa dan sangat menyayangkan insiden tak mengenakkan tersebut.
Apalagi ajang kontetasi kecantikan ini merupakan sutau event yang cukup besar. Seharusnya penyelenggara tau prosedur yang dilakukan.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS.
"Ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan value perempuan ya terutama, tetapi justru diperlakukan seperti objek sehingga hari ini alhamdulilah sudah diterima laporan kami di SPKT tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual," papar Mellisa.
Mirisnya lagi, dalam kasus dugaan pelecehaan tersebut, juga melibatkan lawan jenis.
Karenya, pelapor merasa kejadiam yang dia alami telah merendahkan harkat dan martabatnya. (Pandi)