Oleh karenanya, kuasa hukum Ferry Irawan yang lain, Khairul Imam menyebut jika kliennya hanya menyanggupi pemberian nafkah sebesar Rp200 ribu saja.
"Waktu sidang yang bisa klien saya berikan hanya Rp200 ribu dan konsekuensi kalau kewajiban (membayar nafkah mut'ah dan iddah yang diputus Hakim) tidak dibayarkan, maka perceraian dibatalkan artinya tidak ada perceraian. Mereka bersama lagi," pungkas Khairul Imam. (mia)