MA Tolak PK Moeldoko soal Partai Demokrat

Kamis 10 Agu 2023, 12:57 WIB
MA tolak PK Moeldoko terkait Demokrat. Foto: Kolase/Ist.

MA tolak PK Moeldoko terkait Demokrat. Foto: Kolase/Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Adapun pihak yang digugat terkait PK Moeldoko terhadap Partai Demokrat adalah Agus Haromurti Yudhoyono (AHY) dan Menkumham Yasonna Laoly.

"Tolak," begitu bunyi putusan MA seperti disitat dalam situsnya, Kamis 10 Agustus 2023.

Adapun permohonan PK Moeldoko terhadap Partai Demokrat sudah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Di mana anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

Diketahui, sebelumnya Moeldoko mengajukan PK ke MA. Dia mengklaim menjadi Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Akan tetapi pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK ke MA.

Berita Terkait

News Update