ADVERTISEMENT

MA Tolak PK Moeldoko soal Partai Demokrat

Kamis, 10 Agustus 2023 12:57 WIB

Share
MA tolak PK Moeldoko terkait Demokrat. Foto: Kolase/Ist.
MA tolak PK Moeldoko terkait Demokrat. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Adapun pihak yang digugat terkait PK Moeldoko terhadap Partai Demokrat adalah Agus Haromurti Yudhoyono (AHY) dan Menkumham Yasonna Laoly.

"Tolak," begitu bunyi putusan MA seperti disitat dalam situsnya, Kamis 10 Agustus 2023.

Adapun permohonan PK Moeldoko terhadap Partai Demokrat sudah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Di mana anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

Diketahui, sebelumnya Moeldoko mengajukan PK ke MA. Dia mengklaim menjadi Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Akan tetapi pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK ke MA.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT