ADVERTISEMENT

Politisasi Kades di Kontestasi 2024, Diharapkan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Berperan Aktif

Rabu, 9 Agustus 2023 09:31 WIB

Share
Politisasi Kades di Kontestasi 2024? Pentingnya Peran Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.(panca aji)
Politisasi Kades di Kontestasi 2024? Pentingnya Peran Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.(panca aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Gelar diskusi publik, Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus) ingatkan pemerintah dan penyelenggara Pemilu 2024 tidak saling lempar aturan di tahun politik. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi dalam diskusi Publik bertajuk "Politisasi Kepala Desa Menuju Kontestasi 2024" di Kantor Vinus, Selasa 8 Juli 2023. 

Menurut pria yang akrab disapa Kang Yus ini, di masa Pemilu, Kepala Desa (Kades) acap kali dijadikan objek yang strategis untuk memenangkan salah satu kontestan baik di Pileg, Pilkada maupun Pilpres. 

"Sehingga, peran pemerintah, penyelenggara pemilu, kontestan politik hingga Kepala Desa penting dalam melaksanakan Pemilu yang damai dan adil," ujarnya.

Menurut Kang Yus, dalam hal ini, kerap kali pemerintah dan penyelenggara Pemilu sering lempar dalam menindak Kades yang bermain mata dengan para kontestan pemilu. 

"Ini saling lempar, ini yang tidak ada kepastian hukum, padahal hukumnya jelas. Harusnya akui saja jika itu sebuah kesalahan, kan selesai," kata Yusfitriadi. 

Ia pun menyoroti salah satu kasus ratusan Kades yang hadir dalam pertemuan politik antara Ganjar Pranowo dan Sandiaga Salahudin Uno di kediaman mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Yusfitriadi mengingatkan, dalam aturan PKPUP nomor 15tahun 2023, tepatnya pada Pasal 79, mengatur bahwa kepala desa tidak diperbolehkan secara terbuka terlibat untuk memuluskan kandidat atau kontestan politik. 

"Pertama, sosialisasi (dengan kades) hanya diperbolehkan di internal partai politik, kedua (izin) memasang bendera parpol, (agenda) yang lainnya dilarang," tegas dia. 

Sehingga, ia mengingatkan kepada kepala desa agar bersikap netral dan memahami aturan secara rinci soal keterlibatan kepala desa dalam kontestasi pemilu 2024 mendatang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT