Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Pimpinan MPR Singgung Antisipasi Terjadi Penundaan Pemilu 2024

Rabu 09 Agu 2023, 21:14 WIB
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Pimpinan MPR. (ist)

Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Pimpinan MPR. (ist)

Bamsoet juga menjelaskan, amandemen konstitusi juga diperlukan selain untuk menghadirkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan Utusan Golongan juga untuk menambah ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Melainkan juga memasukan unsur ruang udara yang keseluruhannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Selain terkait amandemen konstitusi, persoalan konstitusional kebangsaan lainnya yang perlu dijawab yakni apakah MPR RI masih dapat melahirkan TAP MPR RI yang dapat mengatasi berbagai permasalahan seperti dicontohkan tadi? Dimasa sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR RI memang telah menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita. Persoalannya saat ini, apakah setelah berbagai amandemen terhadap konstitusi tersebut, MPR RI masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan? Persoalan ini sangat perlu untuk dipikirkan dan diskusikan bersama demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," pungkas Bamsoet. (johara)

Berita Terkait
News Update