ADVERTISEMENT

Anak Pejabat Pakai Mobil Pajero Ugal-ugalan, Orang Tua: Dia Mau Beli Nasi Kuning Buru-buru

Rabu, 9 Agustus 2023 10:05 WIB

Share
Aksi mobil Pajero ugal-ugalan di jalanan Makassar. Foto: Ist.
Aksi mobil Pajero ugal-ugalan di jalanan Makassar. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Publik diramaikan dengan kasus mobil Pajero ugal-ugalan yang digunakan anak pejabat di Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Remaja yang membawa mobil Pajero ugal-ugalan itu adalah Muh Irfan Fauzan Erbe (20 tahun). Dia diketahui membawa mobilnya secara brutal, ugal-ugalan di jalanan Kota Makassar.

Sampai akhirnya mobil Pajero ugal-ugalan itu ditahan Polisi karena mengkhawatirkan. Terkait hal ini sang orang tua yang merupakan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni 'matullah Erbe akhirnya buka suara kepada wartawan.

Menurut dia, Pajero yang digunakan anaknya memang mobil operasional. Ketua DPD Demokrat Sulsel itu kemudian merinci mengapa anaknya terlihat terburu-buru saat menggunakan mobil tersebut.

Kata dia, anaknya sedang hendak membeli makanan nasi kuning. Ketika itu dia tengah disuruh untuk membeli makanan.

"Dia mau pulang kabarnya disuruh beli makanan, jadi buru-buru mau pulang mungkin ditelepon sama orang rumah. Dia mau beli makanan nasi kuning jadi buru-buru pulang," kata Ni'matullah, disitat redaksi Rabu 9 Agustus 2023.

Sejauh ini dirinya mengaku tak masalah jika akhirnya mobil operasional tersebut ditahan oleh pihak Kepolisian. "Saya tidak pusing kalau dia (polisi) tahan itu (mobil) lama-lama, karena itu jatah saya sebagai mobil operasional sebagai pimpinan, semua pimpinan itu dapat pasti, saya (tinggal minta) sini mobilmu satu, kan begitu," kata dia.

Diketahui aksi mobil Pajero ugal-ugalan tersebut sebelumnya viral di sosial media. Mobil berkelir hitam dan bernomor polisi DD 904 berjalan ugal-ugalan,zig-zag sambil membunyikan dan menyalakan strobo, kendati lalu lintas tengah padat.

Mobil itu akhirnya diamankan polisi. Pengemudi mobil Pajero ugal-ugalan itu disebut bakal dikenakan dengan Pasal 287 dan Pasal 283. Selain itu, polisi juga bakal mengenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT