Setelah mengetahui persoalannya, Edi menegaskan korban maupun pelaku akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Pelaku juga diharuskan memberikan ganti rugi kepada korban.
"Para pelaku mengganti kerusakan barang dagangan korban sebesar Rp270 ribu," tegasnya. (haryono)