TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Perhubungan, dan kepolisian setempat mengeluarkan himbauan, terkait dengan larangan penggunaan klakson bernada atau berlagu, atau yang kerap sebut 'klakson telolet'.
Dimana, larangan penggunaan klason telolet di wilayah Kota Tangerang tersebut berlaku per Agustus 2023 ini yang merupakan hasil tindak lanjut dan usulan pihak kepolisian, atas bahayanya fenomena tersebut.
"Jadi, ini langkah tindak lanjut kami, mengingat bahayanya tren klason tersebut. Sehingga, kami larang penggunaannya di Kota Tangerang," kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin, (7/8).
Penggunaan klakson 'telolet' masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban. Hal ini karena, banyaknya masyarakat yang berkumpul dan berteriak untuk meminta sopir membunyikan klakson tersebuy, yang bahkan akso warga ini sampai masuk ke badan ruas jalan.
"Semenjak fenomena ini, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang. Langkah kami pun telah mengimbau para PO bus, salah satunya di kawasan Terminal Poris Plawad," pungkasnya. (Veronica Prasetio)