Terjerat Kasus CPO, Kejagung Didorong Tak Berhenti Pada Korporasi Periksa Airlangga

Minggu 06 Agu 2023, 19:42 WIB
Airlangga Hartarto usai jalani pemeriksaan oleh Kejagung. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari.

Airlangga Hartarto usai jalani pemeriksaan oleh Kejagung. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari.

Ray Rangkuti meyakini pemeriksaan terhadap Airlangga oleh Kejagung belum sampai pada intinya, masih pada sejauh mana keterlibatan Airlangga dalam korupsi CPO ini. 

Menurutnya, proses aliran dana dari para pelaku ini sudah diketahui oleh Kejagung, dan diduga mengalir ke para pejabat, termasuk aliran dana ke Airlangga Hartarto

“Ini kan sebetulnya belum jauh-jauh amat, kalau jauhnya itu kan sampai ke aliran dananya ke mana saja pergi begitu, ini kan cuma kepada mereka yang menjadi pelaku lapangan. Kalau mau diperiksa lagi siapa di atas mereka dan kemana duitnya mengalir itu baru hebat, Ini masih proses penanganan hukum biasa,” ucapnya.

Buat Ray Rangkuti, tersangka dalam kasus CPO ini tidak begitu istimewa karena yang menjadi tersangka masih seputar orang-orang di lapangan, tetapi para atasan mereka belum disentuh hukum. Oleh sebab itu, dalam kasus korupsi CPO ini belum dikatakan sebagai penegakan hukum yang hebat, termasuk pemeriksaan Kejagung terhadap Airlangga. 

“Iya belum apa-apanya, ini masih proses hukum yang umum lah di Indonesia aktor-aktor lapangannya saja yang dikejar, tapi siapa yang beking mereka, yang memerintahkan siapa, atasan mereka itu masih belum tersentuh juga,” ungkapnya.

“Belum bisa dikatakan ini penegakan hukum yang hebat, itu belum. Ini masih biasa-biasa cuman karena yang melaksanakan Kejaksaan Agung, tentu kita anggap ini semacam kemajuan, kemajuan bagi Kejaksaan Agung tapi proses penegakan hukumnya hanya menyentuh orang-orang lapangan sih, terlalu lazim kita lihat di Indonesia ini,” jelasnya.

Ray Rangkuti berharap kelanjutan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto ini tidak diintervensi oleh pihak manapun, baik itu pemerintah maupun pihak lainnya, karena dalam kasus korupsi ini yang ditetapkan menjadi tersangka hanyalah orang lapangan, belum sampai pada pengambil kebijakan.

“Tentu saja semua harapan kita juga begitu, cuman itu tadi saya tidak melihat sejauh ini ada intervensi untuk memeriksa yang bersangkutan dan logikanya masih cukup baik," paparnya.

"Kalaupun nanti misalnya dari pemeriksaan ini ada proses hukum lanjutan, tinggal kita tunggu apakah argumen argumen hukumnya itu logic atau tidak. Kalau logic ya, apalagi disertai dengan bukti-bukti yang lain,” tandasnya. 

Berita Terkait
News Update