JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terus mendalami fakta hukum dari persidangan para terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022.
Sebagaimana diketahui, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Kejagung saat ini fokus pada pembuktian tiga tersangka korporasi dalam penyidikan korupsi penerbitan izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021-2022.
Kasus korupsi CPO ini juga menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Kasus korupsi CPO ini juga sudah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan Kejagung terus mendalaminya.
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mendorong agar Kejagung dalam pemeriksaan kasus korupsi CPO tidak berhenti di tiga korporasi. Tetapi, adanya pihak perorangan yang diduga ikut turut serta sehingga menimbulkan peristiwa kelangkaan CPO pada waktu itu.
Maka dari itu, Raya Rangkuti menyebut hal yang wajar jika Kejagung terus mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pejabat yang berwenang, sekaligus memperkuat pembuktian terhadap tiga tersangka korporasi tersebut.
Bahkan, dalam kasus ini ada anak buah Airlangga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang lainnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Iya kemudian beliau kan menteri yang menangani CPO ini, jadi kalau dia minta keterangan tentang ini soal bagaimana sih kebijakan dibuat, pengawasannya itu kan semua masuk akal kalau sejauh ini,” kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Airlangga sebelumnya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejagung dan hasil pemeriksaan hingga kini belum diketahui oleh publik. Oleh sebab itu, Ray Rangkuti menduga keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi ini pasti ada kelanjutan hukumnya.
Meskipun Raya Rangkuti juga mengakui hingga saat ini belum ada kejelasan soal hasil pemeriksaan Airlangga, tetapi publik menangkap bahwa pemeriksaan Airlangga dalam kasus korupsi CPO sangat wajar dan masuk akal.
“Cuman itu dia, kalau dari pemeriksaan itu ada kelanjutan hukumnya, nah itu yang perlu kita cermati apakah prosesnya itu logic atau itu dipaksakan di situ kalau sekarang sih menurut saya masih logic semua,” ujarnya.