Pasutri Rekayasa Rampok Alfamart di Bekasi, Polisi: Suami Kepala Toko, Istri Buron

Minggu 06 Agu 2023, 11:31 WIB
Foto: Polsek Bekasi Timur meringkus Kawanan Perampok Minimarket Alfamart yang diotaki Pasangan Suami Istri (Pasutri. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Foto: Polsek Bekasi Timur meringkus Kawanan Perampok Minimarket Alfamart yang diotaki Pasangan Suami Istri (Pasutri. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Pasutri beserta rekannya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat 1-2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan)
 

Berita Terkait

News Update