JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa lembaga tersebut akan mengambil langkah dengan menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas perkara yang terkait dengan Panji Gumilang.
"Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG," ungkap Ketut seperti dikutip pada Minggu 6 Agustus 2023.
"Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) untuk memimpin penanganan kasus ini. Tim ini akan memeriksa berkas perkara yang diserahkan serta menilai keseluruhan informasi yang ada di dalamnya," tambahnya.
Ketut menjelaskan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima dari Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45a Ayat (2) sehubungan dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan yang diduga dilakukan adalah sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan tindakan di depan publik yang bersifat menghasut permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; dan atau menyebarkan berita palsu dengan tujuan menciptakan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat dan atau dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi yang berpotensi membangkitkan rasa benci atau permusuhan antarindividu.
"Dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," imbuhnya.