JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mendorong pihak Bali Tower untuk bertanggung jawab terkait kecelakaan pengendara motor bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) akibat kabel yang menjuntai.
"Prosesnya kan katanya dari pihak kabel sudah bertanggung jawab, akan kita dorong untuk bisa bertanggung jawab atas keselamatan Sultan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Latif mengatakan jika proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlanjut. Ia berucap jika saat ini pihak kepolisian mementingkan keselamatan korban.
"Ini masih proses berlanjut. Yang penting kita utamakan keselamatannya Sultan," tuturnya.
Lebih jauh, Latif berujar jika pihak kepolisian sebelumnya telah mengimbau kepada pihak terkait soal kabel yang semerawut. Selain kabel, lampu penerangan jalan yang banyak ditemukan mati juga telah dikoordinasikan.
"Begitu juga yang ada masalah pemasangan instalasi yang berada di tengah jalan untuk tetap memperhatikan keselamatan. Ada beberapa ruas jalan yang memang kabel yang semraut ini sudah kita informasikan juga kepada tata ruang kota maupun para penyelenggara proyek tersebut," imbuhnya.
Diketahui, Sultan terjerat kabel yang menjuntai saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu. Leher Sultan terluka akibat jeratan kabel.
Saat ini Sultan masih terus menjalani perawatan. Akibat jeratan leher ini ia kesulitan untuk berkomunikasi. Bahkan tidak bisa berbicara selama kurang lebih 7 bulan ini.
Tubuhnya mengalami penyusutan karena hanya bisa mengkonsumsi cairan. Bahkan untuk bernafas saja Sultan harus menggunakan alat bantu karena tidal bisa bernafas melalui hidung dan mulut.
Terjerat Kabel, Polda Metro Jaya Dorong Pihak Instalasi Tanggung Jawab Atas Keselamatan Sultan
Sabtu 05 Agu 2023, 07:49 WIB

Editor
Kamila Sayara Avicena Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Kenapa Power Bank Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY