Kerap Diimpikan Korban, Pembunuh Mahasiswa UI Sempat Ingin Akhiri Hidup

Sabtu 05 Agu 2023, 15:43 WIB
Pelaku pembunuhan mahasiswa UI berhasil ditangkap Polres Metro Depok. (angga)

Pelaku pembunuhan mahasiswa UI berhasil ditangkap Polres Metro Depok. (angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dalam kostan di Jalan Pala Kali, Kukusan Beji, sempat ingin mengakhiri hidup setelah dibayangi korban dalam mimpi.

Pelaku AAB (23) mengatakan setelah kejadian masih terbayang setiap tidur dalam mimpi korban mendatangi mau membunuhnya.

"Setiap tidur selalu datang bayang-bayang korban yang ingin mau membunuh. Tidak tenang selalu diganggu dalam mimpi penampakan wajah korban," ujar AAB kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Sabtu (5/8/2023) siang.

Mahasiswa UI jurusan sastra Rusia ini mengaku atas kejadian ini meminta maaf kepada keluarga korban, teman-teman, bahwa apa yang telah diperbuat siap menerima konsekuensi dan menjalankan hukum  setimpal.

"Saya memiliki utang pinjaman online dan teman teman lainnya sebesar Rp.15 juta, serta kerugian main judi online krypto sebesar Rp.80 juta dari situ saya mencoba menyelesaikan masalah sendiri  karena sudah buntu sehingga mengambil kesempatan ini dengan membunuh korban lalu mencoba mengambil harta bendanya," tuturnya.

Terpisah Kapolsek Beji Kompol Tirto mengatakan antara korban MNZ (19) dengan pelaku AAB (23) sudah saling kenal.

"Pelaku dengan korban sejurusan dan juga sempat jadi pembina saat di kampus. Jarak antara kostan korban dengan pelaku hanya sekitar 1 Km dan tim gabungan antara Polsek Beji dengan Polres berhasil meringkus pelaku berada di kostannya hanya dalam waktu tiga jam," tambahnya.

Mantan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi ini mengungkapkan barang berharga milik korban seperti laptop, hp belum sempat dijual sama pelaku.

"Barang bukti laptop macbook, hp, yang diambil sama pelaku usai membunuh korban masih ada disimpan di kostan.. termasuk pisau lipat yang digunakan untuk membunuh korban kita amankan juga," tuturnya.

Pada waktu kejadian, lanjut Kompol Tirto pelaku AAB pada Rabu (2/8/2023) menghabisi korbannya MNZ saat sedang main ke kostan korban.

"Dibunuhnya sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat melawan pelaku dengan menggigit jari pelaku sampai cincin tertinggal dalam tenggorokan korban. Pelaku melakukan penusukan sebanyak 10 kali di bagian sekitar dada  menggunakan pisau lipat," tambahnya.

Sedangkan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menambahkan untuk motif akibat pelaku mengalami merugian dalam investasi online krypto sehingga banyak hutang mencari jalan dengan menghabisi korban yang baru pulang dari kampung sehingga dicurigai memiliki banyak uang.

"Pelaku memiliki kerugian investasi krypto sebesar Rp 80 juta ditambah pinjaman dimana-mana termasuk online. Setelah korban dibunuh  pelaku menyiapkan kantong plastik hitam sampah buat membungkus korban dan diikat seperti pocong setelah itu dimasukan ke dalam kolong kasur. Untuk tidak bau pelaku menabur kamper di sekitar kamar. Terungkap berkat ada pihak keluarga mencoba menghubungi tidak ada balasan, sehingga datang ke kostan meminta penjaga kostan membuka pintu baru diketahui ada jasad," tutur AKP Pohan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKP Pohan, terlebih dahulu menonton youtube untuk mengetahui cara membunuh orang. 

"Pelaku MNZ ini belajar dari youtube cara membunuh korban sampai menyiapkan pisau lipat hingga membungkus menggunakan kantong plastik sampai menebar kamper bagus dan juga sempat membersihkan lantai kamar dari sisa bercak darah untuk tidak meninggalkan jejak amis darah," tuturnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Cinere ini menyebutkan ada timbul iri dari pelakuke  korban  karena sempat menang dalam bermain investasi krypto.

"Tahun sebelumnya pelaku ini menang banyak, tapi pada awal tahun ini pelaku rugi sampai kerugian mencapai Rp. 80 juta," tambahnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKP Pohan pelaku MNZ dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sementara itu Paman korban, Fais Rafsanjani (36) mengatakan harapan pihak keluarga terhadap pelaku agar dihukum seberat-beratnya.

"Paling tidak dikenakan Pasal 340 KUHP bagi pelaku dengan ancaman pidana hukuman mati sudah sesuai dengan perbuatan kepada korban," ujar Fais kepada Poskota di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).

Cerita Fais terhadap semasa hidup korban MNZ, dikenal sebagai anak baik dan nurut kepada orang tua.

"Sebagai muslim setiap mau berangkat kuliah selalu cium tangan orang tua dan meminta restu bapak ibunya. Dan tetap menjalankan solat lima waktu tidak ditinggalkan," tuturnya.

Korban jauh dari orang tua, lanjut Fais,  kampung asal Lumajang tapi orang tua tinggal di daerah Probolinggo Jawa Timur, berharap anaknya kuliah di Jakarta setelah pulang nanti dapat membawa masa depan yang cerah.

"Keinginan korban ingin bisa bermanfaat bagi keluarga dan mengangkat derajat keluarganya," tuturnya.

Kejadian ini, Fais dari pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini sampai putusan di pengadilan.

"Korban akan dimakamkan di daerah Lumajang tempat kelahirannya. Pihak keluarga juga akan terus mengawal sampai putusan hukuman terhadap pelaku," tutupnya. (Angga)

News Update