Raup Rp 544 Juta, Pelaku Penipuan Photocard NCT di Korea Selatan Berhasil Diringkus Polisi

Jumat 04 Agu 2023, 14:39 WIB
NCT (lst)

NCT (lst)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini telah terjadi tindak kriminal yang merugikan sejumlah penggemar boy grup NCT. Setelah menipu NCTZEN (penggemar boy grup NCT) puluhan juta won Korea, seorang pria dijatuhi hukuman penjara.

Selama sekitar satu tahun sejak September 2021, seorang pria (disebut sebagai A) secara rutin menjual photocard boy group NCT. Namun, setelah menerima 10,28 juta won Korea (sekitar Rp 119 juta) dari 153 penggemar yang ingin membeli kartu foto, A tidak pernah mengirimkan apa pun kepada mereka.

Kemudian, pada Juni 2022, A menggunakan metode yang sama dan menipu tambahan 3,61 juta won Korea (setara dengan Rp 4 juta) dari 46 korban baru. Pada tahun yang sama, dia juga berpura-pura menjual album NewJeans dan memperoleh lebih dari 1 juta won dari penggemar yang tidak menaruh curiga.

Pada akhirnya, A ditangkap karena penipuan, menipu 47 juta won Korea atau sekitar Rp 544 juta dari total 758 orang yang kebanyakan dari mereka adalah penggemar K-pop, dengan menggunakan metode serupa. A divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan 3 tahun masa percobaan.

Di sisi lain, 'penipuan foto kartu', di mana penggemar menghabiskan banyak uang untuk membeli foto kartu favorit mereka tetapi tidak pernah menerimanya, adalah metode penipuan yang umum di komunitas K-pop. 

Tak hanya di Korea Selatan, kasus penipuan seperti ini juga sering terjadi di kalangan penggemar Kpop di tanah air. Para pelaku melakukan segala cara untuk menipu para korban dengan iming-iming harga yang lebih murah.

Tak hanya penipuan photocard, para pelaku juga sering menjual tiket konser palsu dengan harga lebih murah daripada harga di website resmi acara konser tersebut.

Berita Terkait

News Update