JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan penyedia menara BTS, Bali Towerindo, selaku pemilik kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Akibat kabel tersebut, seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih (20 tahun), mengalami patah tulang tenggorokan akibat kabel menjuntai yang menjerat lehernya pada 5 Januari 2023 lalu.
Menanggapi pemanggilan Bali Towerindo, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar bisa bersikap dan memberikan sanksi yang tegas kepada Bali Towerindo.
"Pemprov DKI harus memberikan sanksi yang tegas terhadap Bali Towerindo, karena kelalaiannya menyebabkan warga tidak bersalah menjadi korban," kata Kenneth dalam keterangannya, dikutip Kamis 3 Agustus 2023.
Kenneth menegaskan, perkara kabel yang menjuntai ke jalan murni merupakan kelalaian dari provider karena tidak ada pemeliharaan dan pengawasan, bukan karena ulah manusia.
"Yang penting kabel menjuntai ke jalan itu sudah jelas sebabnya, akibat dari tidak adanya pemeliharaan rutin maupun pengecekan dari provider, sehingga sampai memakan korban," tegas Kenneth.
Selain itu, Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu, meminta kepada Bali Towerindo untuk bertanggungjawab atas korban Sultan Rif'at yang mengalami patah tulang tenggorokan akibat kabel yang menjuntai.
"Pihak vendor harus bertanggungjawab penuh atas kejadian yang menimpa Sultan, dan harus menanggung seluruh biaya pengobatannya. Pihak Pemprov DKI juga harus melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut sehingga bisa selesai permasalahan antara vendor dan keluarga korban."
"Jangan seolah-olah lepas tangan dan dibiarkan begitu saja. Pemprov DKI di sini harus hadir sebagai negara yang melindungi masyarakatnya dan berani bersikap terkait keamanan, keselamatan dan keadilan bagi warganya seperti yang di amanatkan oleh UUD 45 alinea 4," bebernya.
Kennet pun heran, Pemprov DKI bisa tidak mengetahui adanya kasus kabel menjuntai ke jalan hingga sampai memakan korban. Padahal kejadian tersebut sudah tujuh bulan lamanya sejak korban Sultan dirawat.
"Itu kejadian sejak Januari, kok aneh ya Pemprov DKI maupun pihak vendor tidak ada membuat laporan dan tidak mengetahui soal kabel menjuntai ini. Saat naik ke media dan viral baru semua kebakaran jenggot dan baru melakukan pembenahan," ketus Kenneth.