JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Basarnas terkait dugaan korupsi pengadaan proyek yang menyeret Kepala Basarnas tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Kapuspen TNI Laskda TNI Julius Widjojono menerangkan, Penyidik dari Puspom TNI dan KPK sejak pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan Kantor Basarnas terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, Jumat (4/8/2023).
"Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam siaran persnya diterima Jumat (4/8/2023).
Sementara itu Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, penyidik KPK bersama penyidik Puspom TNI melakukan penggeledahan dan mengamankan berbagai dokumen diduga keterkaitan perkara suap.
“Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara Tersangka MG dkk,” kata Ali Fikri dikonfirmasi terpisah.
Kedepannya, Tim Penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti.
Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka. Dua orang diantaranya adalah anggota TNI aktif yaitu Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap yang ditangani oleh Puspom TNI. Sementara para penyuap Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. (Adji)