Kabel Semrawut Ibu Kota Timbulkan Korban Maut

Jumat 04 Agu 2023, 06:32 WIB
Kabel semrawut di ibu kota Jakarta. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari.

Kabel semrawut di ibu kota Jakarta. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari.


PENATAAN kota yang tak baik, seperti masih banyaknya kabel-kabel listrik maupun optik yang semrawut di Jakarta kini menjadi satu pemandangan biasa kita ditemukan. Bahkan, dugaan pembiaran pemerintah daerah (Pemda) atas kondisi itu pun menimbulkan adanya korban luka hingga jiwa sebagai pengguna jalan.

Masih ramai kasus pelajar SMA, Sultan Rifat Alfatih korban kecelakaan akibat tersangkut kabel optik yang semrawut dan terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Media pun kembali diramaikan pemberitaan meninggalnya pengemudi ojek online atau ojol akibat kesemrawutan kabel di Palmerah, Jakarta Barat.

Peristiwa nahas yang menimpa Vandim itu terjadi di Jalan KS Tubun pada Selasa (1/8/2023) malam. Korban yang tengah mengendarai motor dari arah Selatan ke Utara berusaha menghindari kabel semrawut, hingga akhirnya kendaraannya terperosok dan jatuh.

Menurut Kanit Gakum Satlantas Polres Jakarta Selatan, AKP Agus Suwito, korban sempat dilarikan dan mendapat perawatan di rumah sakit. Namun, karena luka parah di bagian kepala, nyawa korban tak dapat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia.

Beda Vandim, Sultan Rifat Alfatih pelajar yang mengalami kecelakaan akibat tesangkut kabel optik hingga saat ini masih berjuang untuk kesembuhan dan juga keadilannya.

Rifat sendiri menjadi korban kecelakaan akibat kesemrawutan kabel yang terjadi di Ibu Kota , tepatnya di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023. Akibat kejadian, pelajar SMA itu kini tak dapat berbicara dan kesulitan untuk makan – minum.

Pihak keluarga pun hingga saat ini masih meminta pertanggung jawaban Pemprov DKI maupun pemilik sarana utilitas tersebut, terlebih pertanggungjawaban untuk biaya pengobatan Sultan.

Baik Vandim maupun Sultan harusnya tak menjadi korban kesemrawutan kebel bila penataan kota dilakukan pemerintah derah dengan baik. 

Terlebih saat ini telah adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Sarana Jaringan Ulilitas Terpadu (SJUT). Dalam Perda tersebut jelas bahwa harus ada tindakan tegas dalam menertibkan semua kabel optik udara utuk ditanam di bawah jalan. Pengerjaannya pun, dapat dilakukan dengan kejasama antar pemerintah dengan swasta sebagai vendor pemilik kabel.

Lambatnya pelaksanaan Perda tentang SJUT dan juga kendornya pengawasan terhadap keberadaan kabel-kabel semrawut di Ibu Kota, bisa jadi bakal ada korban lainnya. Maka, sepatutnya Pemda menjalankan aturan yang telah ada jangan lalai dan korbankan warganya.

Berita Terkait
News Update