JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri akhirnya menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke tersangka Bripda IMS, buntut tewasnya Bripda IDF, anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 3 Agustus 2023 kemarin.
"Sanksi yang diberikan berupa administratif, yaitu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Ramadhan kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.
Perwira tinggi (Pati) bintang satu ini menyebut, perilaku Bripda IMS diketahui telah melakukan perbuatan tercela. Sedangkan Bripda IMS juga telah di-Patsus sejak 28 Juli 2023 lalu.
"Penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli hingga 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri," tuturnya.
Dia menambahkan, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Atas kelalaiannya tersebut, lanjut Ramadhan, Bripda IDF tewas terkena tembakan.
"Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.
Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.