Wiwin menegaskan kelimanya kemudian diamankan, dan telah dilakukan pemeriksaan. Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka karena menguasai senjata tajam yang dipersiapkan untuk tawuran.
"Bahwa ke 5 orang SA, DS, DP, MJ dan MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951," tegasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, terlebih saat keluar rumah pada malam hari. Wiwin juga berharap masyarakat untuk melapor setiap menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
"Saya mengimbau kepada orangtua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan," tandasnya. (haryono)