TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Ayah Tiri berinisial S, berusia 29 tahun, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolsek Rajeg AKP Kasimun mengatakan, peristiwa berawal saat korban anak tiri tersangka tengah tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi amoralnya. Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya.
"Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka ayah tirinya," kata AKP Kasimun, Kamis (3/8/2023).
Karena korban mencoba melawan, akhirnya tersangka ayah tiri langsung keluar dari kamar tersebut. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibunya. Ternyata aksi tersangka sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023. Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi bejat ayah tirinya terzebut kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.
Kemudian, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka S, pada Jumat, (28/7). Setelah ditanya, tersangka S mengakui perbuatannya. "Pada saat itu, tersangka S mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban masih duduk di bangku SMA dan keluarga korban. "Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ayah tiri S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. (Veronica)