JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar tak menyenangkan datang dari seniman sekaligus politikus Guruh Soekarnoputra pasalnya rumahnya yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijadwalkan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, eksekusi tersebut ditunda karena kondisi sekitar rumah yang tidak kondusif.
Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra kemudian menceritakan awal mula sengketa dari rumah Putra Proklamator itu.
"2011 bulan Mei, Mas Guruh membutuhkan uang untuk bisnis, kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang lelaki bernama Gotama. Terjadilah pembicaraan, Mas Guruh mengajukan pinjaman uang Rp35 miliar dengan bunga 4,5% dengan jangan waktu 3 bulan. Gautama mengajukan permintaan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)," kata Simeon Petrus saat menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Saat jatuh tempo, Guruh Soekarnoputra sempat mencoba menghubungi Gotama, namun tidak mendapatkan respons.
Tiba-tiba, perempuan bernama Susy Angkawijaya datang menawarkan bantuan senilai Rp16 miliar dengan syarat AJB (Akta Jual Beli) rumah yang kini tengah dalam sengketa.
"Agustus 2011 berakhir, Mas Guruh coba konfirmasi, tapi tidak bisa dihubungi. Kemudian, datanglah perempuan bernama Susy sebagai orang baru yang menawarkan bantuan ke Mas Guruh, dia minta AJB sebagai persyaratan untuk bisa dibalikin lagi ke Mas Guruh," terang Simeon Petrus.
Setelah terjadi kesepakatan soal AJB, ternyata Guruh Soekarnoputra tak pernah menerima uang Rp16 miliar uang dijanjikan.

Rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (ist)
"Terjadilah kesepakatan AJB Rp16 miliar, uang Rp16 miliar itu Mas Guruh tidak pernah terima," ujar Simeon Petrus.
Tiba-tiba Susy Angkawijaya meminta Guruh Soekarnoputra untuk keluar dari rumahnya.