"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," ujar Gustiyana kepada wartawan.
Gustiyana mengatakan korban yang tidak kuat dianiaya oleh para pelaku, kemudian sempat ingin melarikan diri. Namun korban kembali tertangkap dan kembali mendapatkan penganiayaan dari para pelaku.
"Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru, yaitu K yang jugga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban," jelasnya.
"Tidak selang berapa lama, datang kembali pelaku S yang juga melakukan pemukulan sehingga terjadilah secara bergantian melakukan penganiayaan tersebut sampai sore,” tambah Gustiyana.
Selanjutnya saat korban sudah dalam kondisi terluka parah dan tidak sadarkan diri, pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berupa mobil Grandmax.
"Setelah dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," lanjutnya.
Para pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. (Pandi)