Pemeriksaan Airlangga Soal CPO, Pakar Hukum Pidana: Jangan Dikaitkan dengan Isu Politik

Rabu 02 Agu 2023, 17:47 WIB
Kejagung panggil Airlangga Hartanto soal kasus korupsi CPO. (Instagram/@airlanggahartanto_official)

Kejagung panggil Airlangga Hartanto soal kasus korupsi CPO. (Instagram/@airlanggahartanto_official)

“Itu sudah benar, dan tenyata Jaksa sudah berhasil mengajukan staf menteri ke pengadilan dan sudah diputus bersalah oleh pengadilan,” kata Muzakir.

Kalau kemudian staf tersebut dinyatakan bersalah, sementara staf itu menjalankan keputusan menteri yang salah, kata Muzakir, semestinya menterinya juga bertanggung jawab terhadap kesalahan itu.

“Jangan dikait-kaitkan dengan masalah politik. Ini murni masalah hukum. Kalau keputusan salah ya harus bertanggung jawab, Jaksa lurus-lurus saja, kalau memang (ada pihak yang) salah ya salah saja,” beber Muzakir.

Ia pun mengingatkan kebijakan CPO Minyak Goreng, saat itu telah membuat antrian panjang pembelian minyak goreng, serta kerugian keuangan negara. 

“Tergantung fakta objektif saja, kalau orang keputusannya benar masak mau kenai pidana karena politik. Tidak mungkin,” kata Muzakir.

Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret Lin Che Wei bersama 4 orang lainnya. Lin Che Wei saat itu mendapuk di kursi dalam pemerintahan sebagai Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga akhir Maret 2022 lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka pada Selasa (17/5/2022).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023) Majelis Hakim menetapkan putusan vonis penjara dan denda atas 5 terdakwa tersebut.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Perbuatan mereka menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, untuk mempertahankan daya beli masyarakat atas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.

Atas perbuatan itu juga, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun.

Kini, Kejagung kembali mengembangkan kasus ini dengan memulai memeriksa sejumlah saksi pasca diumumankannya tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah periode 2021-2022. Setidaknya ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.

Berita Terkait

News Update