Asyik Ngamar Bareng Wanita di Hotel, Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Senen

Rabu 02 Agu 2023, 19:25 WIB
Pelaku curanmor di kelurahan Paseban, tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Senen. (Ist)

Pelaku curanmor di kelurahan Paseban, tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Senen. (Ist)

AKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polsek Senen menangkap residivis spesialis pencurian motor di kawasan Jalan Murtado, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

Tersangka, Muhamad Ferdi Saputra (23), mengaku kerap beroperasi di kawasan Cibinong, Bogor. Pelaku biasanya beraksi bersama seorang temannya. 

"Biasanya main di Cibinong. Baru kali ini mencuri motor di Senen, kemudian tertangkap," kata tersangka kepada awak media di Polsek Senen, Rabu, (2/8/2023). 

Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan korban pemilik motor Honda Vario 125 ke polsek Senen. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung mengejar pelaku melalui bukti rekaman CCTV kejadian. 

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan tempat persembunyian pelaku pun diketahui polisi. Hasilnya, polisi kemudian melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Johar Baru. 

Ternyata ditemukan, tersangka sedang asik berada di dalam hotel bersama seorang wanita. Tersangka pun dilakukan penangkapan dan dibawa ke polsek Senen guna proses lebih lanjut. 

Kanit Reskrim Polsek Senen Iptu Asep Dadang mengatakan, tersangka ditangkap setelah ada laporan warga dan video viral aksi pencurian motor di kawasan Paseban, Senen. 

"Dia main seorang diri, kadang berdua. Tersangka mengincar motor warga yang lengah tidak dikunci stang, dia langsung mendorong motor tidak menggunakan alat (kunci letter T)," kata Iptu Asep saat dihubungi. 

Iptu Asep juga membenarkan bahwa pelaku baru bebas dari sel penjara dengan kasus yang sama. Urine tersangka juga dinyatakan positif narkoba jenis sabu. 

"Kalau pengakuan tersangka katanya hasil kejahatan buat kebutuhan hidup dan beli narkoba," terangnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Muhamad Ferdi Saputra dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update