JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Pria bernama Hasanuddin (42) hembuskan nafas terakhir lantaran dituduh maling dan dikeroyok oleh empat orang satpam Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (29/7/2023) kemarin.
Keempat tersangka yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31) kini meringkuk di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara. Akibat melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria yang dituduh mencuri.
Pria yang tewas di keroyok tersebut awalnya diamankan petugas Security karena dituduh sebagai pencuri, namun saat digeledah dan diinterogasi, para pelaku tidak menemukan barang bukti sehingga akhirnya melakukan berbagai penganiayaan terhadap korban.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan keempat satpam tersebut menganiaya korban menggunakan tangan kosong, potongan bambu, dan kabel berukuran dua meter. "Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," ujar Gustiyana kepada wartawan.
Gustiyana mengatakan korban yang tidak kuat dianiaya oleh para pelaku, kemudian sempat ingin melarikan diri. Namun korban kembali tertangkap dan kembali mendapatkan penganiayaan sari para pelaku.
"Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru, yaitu K yang jugga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban," jelas Iptu I Gede.
"Tidak selang berapa lama, datang kembali pelaku S yang juga melakukan pemukulan sehingga terjadilah secara bergantian melakukan penganiayaan tersebut sampai sore,” katanya.
Selanjutnya saat korban sudah dalam kondisi terluka parah dan tidak sadarkan diri, pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berupa mobil Grandmax.
"Setelah dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," lanjutnya.
Sanjutnya hasil penyelidikan, Polsek Pademangan mengamankan keempat pelaku di hari yang sama dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus inj oara pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Sementara itu Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho mengatakan bahwa pihaknya tidak mendukung apa yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap Hasanuddin. "Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Eko.
Eko mengatakan pihak Taman Impian Jaya Ancol menyerahkan sepenuhnya ksus tersebut kepada pihak yang berwajib. "Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," tukasnya. (Adji)