Sempat Viral 2 Tahun Lalu, Kasus Persekusi Warga Permata Buana akan Segera Disidangkan

Selasa 01 Agu 2023, 08:25 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Ist)

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Empat terdakwa kasus pemerasan, pengancaman, dan berita bohong yang dilakukan pengurus RW 11 Komplek Permata Buana, Jakarta Barat, akan menjalani sidang perdana, Selasa (1/8/2023).

Keempat terdakwa itu yakni Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW.

“Iya betul, kasus tersebut akan dilakukan sidang perdananya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga komplek Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021 lalu.

Menurut Candy, pemicu perseteruan berawal dari aduan dari tetangganya soal suara berisik dari renovasi yang ia lakukan. Renovasi sendiri sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2019 silam.

"Awalnya itu ada keluhan dari tetangga saya yang belakangan baru saya ketahui ternyata tetangga ini ya pengurus (RW) juga. Keluhannya bunyi berisik karena anaknya sedang sekolah online," ujar C saat ditemui, Rabu (29/11/2021).

Kemudian, pada 18 Februari 2021, Candy mendapat surat dari pengurus RW setempat untuk menghentikan proyek renovasi. Tak lama berselang, datang juga surat yang meminta ia membayar sejumlah uang.

Candy menyebut bahwa ia diminta membayar uang sejumlah Rp 5 juta sebagai izin proyek dan Rp 10 juta sebagai uang jaminan. Proyek renovasi juga diminta dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.

"Bukan hanya itu, ada juga permintaan uang lain, misalnya soal uang stiker pekerja itu juga diminta oleh pengurus yang nominalnya sekitar 60 ribu per stiker," jelas Syair, kuasa hukum C.

"Permintaan tersebut kami duga bagian dari bentuk pemerasan atau pungli terhadap klien kami," lanjutnya.

Candy merasa keberatan lantaran proyek pembangunan lain di komplek tersebut tidak mendapat surat pemberhentian yang sama. Proyek renovasi rumah pun ia lanjutkan.

Berita Terkait

News Update