Truk Angkut Motor Curian Diamankan di Tambora, Polisi: Ditumpuk Perabotan Rumah Tangga

Senin 31 Jul 2023, 19:52 WIB
Truk bermuatan motor curian berhasil diamankan jajaran Polsek Tambora, Polres Jakbar. (Ist)

Truk bermuatan motor curian berhasil diamankan jajaran Polsek Tambora, Polres Jakbar. (Ist)

Dari hasil pemeriksaan diketahui sopir truk berinisial AAN, mengaku diupah Rp 700 ribu per unit kendaraan. Sehingga ia mendapat upah senilai Rp 5,6 juta jika motor hasil curian tersebut telah sampai ke Lampung.

Putra menuturkan, hasil pemeriksaan sopir mengaku telah 2 kali disuruh mengantar motor hasil curian oleh salah satu pelaku DPO dalan kurun waktu satu tahun belakangan.

"Dalam sebulan sindikat ini bisa dua kali mengangkut motor hasil curian dari Jakarta ke Lampung," ungkap Putra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. (Pandi)

News Update