ADVERTISEMENT

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Perzinahan Mantu dan Mertua Naik ke Penyidikan

Senin, 31 Juli 2023 16:09 WIB

Share
Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. (ist)
Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kasus dugaan perzinahan menantu dengan mertua yang menghebohkan dunia maya dengan terlapor RZ (22) yang ditangani Subdit Renata Ditreskrimum Polda Banten ditingkatkan ke proses penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan tersebut dilakukan penyidik karena ruang mediasi antar terlapor dan NR (22) pelapor tidak dapat dilaksanakan. 

"Dengan tidak adanya kata sepakat dari kedua belah pihak serta hasil gelar perkara telah ditingkatkan dan sejak 21 Juli 2023 penyidik telah melakukan proses penyidikan," terang Kasubdit IV Renata Kompol Herlia Hartarani dalam keterangannya kepada Poskota, Senin (31/7/2023).

Herlia membeberkan, berdasarkan laporan polisi nomor LP 19 tanggal 29 Januari 2023, penyidik telah melakukan proses penyelidikan. Kasubdit pun menjelaskan soal fakta-fakta yang menghambat dalam proses penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan. 

"Yang membuat lambatnya penanganani ini disebabkan RH selaku saksi terlapor sudah dua kali dipanggil tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan telah tinggal di Jakarta. Pada pemanggilan ketiga baru dapat memenuhi pangilan," terangnya.

Herlia menjelaskan bahwa sebelum perkara dugaan perzinahan ini dilaporkan ke Polda Banten, pelapor NR dan terlapor RZ serta NS (orang tua NR) telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022.

"Sesuai dengan SOP yang berlaku untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan ruang mediasi sesuai dengan surat permintaan dari kedua belah pihak dan ini tidak bertentangan dengan perintah Kapolri untuk melaksanakan Restoratif Justice," jelasnya.

Herlia mengatakan mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta, sedangkan RZ menginginkan mediasi dilakukan di tempat netral yaitu di Polda Banten.

"Dengan tidak adanya kata sepakat tekait lokasi mediasi sehingga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan. Penyidik segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU guna tahap penuntutan," jelasnya. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT