JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil nyatanya masih menjadi pekerjaan yang diidam-idamkan banyak orang, tak terkecuali para lulusan baru atau fresh graduate.
Nominal gaji yang menjanjikan serta berbagai tunjangan yang ditawarkan tentu saja membuat para fresh graduate tergiur untuk menjadi seorang PNS.
Maka dari itu, tak heran bila banyak fresh graduate yang berlomba-lomba untuk mendaftarkan diri dan mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Apalagi, pada seleksi CPNS 2023, pemerintah membuka sebanyak 1,03 juta formasi dengan 20 persen dari formasi tersebut atau sebanyak 206 ribu diperuntukan bagi fresh graduate.
Sementara itu, peraturan terkait gaji PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibagi berdasarkan IV golongan.
Nah, bagi para fresh graduate yang tertarik mengikuti CPNS 2023, berikut rincian gaji PNS di Indonesia berdasarkan aturan tersebut.
Daftar Gaji PNS di Indonesia 2023
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IGolongan Ve: Rp3.593.100 - Rp5.901.200