Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok dengan nominal seperti di atas, PNS di DKI Jakarta juga bakal menerima yang namanya tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Peraturan mengenai TPP ini terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
Rincian TPP PNS DKI Jakarta
- Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
- Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
- Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
- Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
- Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
- Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
- Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
- Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
- Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
- Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
- Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta
- Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta
- Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta
- Keahlian Utama: Rp31,77 juta
- Keahlian Madya: Rp26,55 juta
- Keahlian Muda: Rp23,58 juta
- Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
- Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
- Calon PNS: Rp3,51 juta- Rp4,86 juta
Merujuk data di atas, maka benar adanya bila besaran gaji fresh graduate PNS di DKI Jakarta bisa mencapai Rp18 juta setiap bulannya.