SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Kejati Banten telah merampungkan berkas perkara pengadaan aplikasi smart transportation PT. SCC tahun 2017.
Pengadaan itu dimaksudkan agar mobil diisi dengan teknologi yang smart untuk jaringan dan lain-lain.
Pengadaan aplikasi smart transportation berlangsung tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp19,2 miliar.
Barang bukti kini telah diserahkan kepada JPU Kejari Tangerang Selatan untuk disusun dakwaan agar segera di adilili di meja hijau.
Dari perkara itu, ada dua tersangka yang segera diadili yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT. SC.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (27/7/2023).
Rangga menyebutkan, proses penyerahan berkas dan barang bukti telah ditandatangani oleh kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dengan begitu, para tersangka ditahan JPU selama 20 hari di Rumah Tahanan kelas IIB Serang.
"(Ditahan) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023," ungkapnya.
Setelah diserahkan, JPU berkewajiban menyusun dakwaan untuk mengadili kedua tersangka.
"JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," tegasnya. (Bilal)