ADVERTISEMENT

Duo Pencuri Motor di Bekasi Bisa Beli Mobil dari Hasil Curian 

Kamis, 27 Juli 2023 10:54 WIB

Share
Foto: Barang bukti mobil milik Dou tersangka pencuri sepeda motor yang beraksi di Babelan, Bekasi. (Ist.)
Foto: Barang bukti mobil milik Dou tersangka pencuri sepeda motor yang beraksi di Babelan, Bekasi. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan kepolisian tangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belakangan pelaku membeli mobil dari hasil curiannya memetik sejumlah sepeda motor.

Kedua tersangka yakni berinisial R dan D kini meringkuk di Mapolres Metro Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari hasil pencurian para tersangka maling motor ini dijual dan dibelikan mobil.

"Jadi mobil ini merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri kemudian dijual dan dibelikan mobil sigra itu," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kemarin. Dari penyelidikan, terdapat lima lokasi tempat pelaku melakukan pencurian sepeda motor, diantaranya di Kecamatan Babelan dan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Sementara tersangka diamankan, setelah aksi yang terakhir kalinya yaitu didepan toko roti 'Global' Marrakash Square, Babelan Bekasi pada 24 Juni 2023 lalu. Pelaku mengincar sepeda motor korban yang terparkir di depan toko. Kemudian pelaku R turun untuk merusak kunci motor dan mengambilnya. Sementara D memantau situasi.

"Modus operandi pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko. Ini termasuk yang masuk di medsos itu di toko roti global," jelasnya.Kemudian, dari pengakuan tersangka, hal ini dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Sementara, para tersangka sudah beraksi selama satu tahun terakhir. "Dalam beraksi dia mengambil 3 unit kendaraan,  jadi dalam melakukan kegiatannya," kata Twedi.

Kemudian, dari hasil pencurian sepeda motor yang dijual dengan rata rata Rp 2-3 juta rupiah, pelaku menjualnya ke sosial media dan janjian dengan para pembeli. "Menjualnya melalui COD, dan janjian melalui medsos untuk menjual barang barang hasil curiannya," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, Polsek Babelan bersama Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti diantara satu sepeda motor Honda Beat dan STNK, satu unit Daihatsu Sigra, dua mata kunci hingga sweater.

"Dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, yang dilakukan dua orang atau lebih dijatuhkan pidana penjara paling lama 7 tahun atau lebih," pungkasnya. (Ihsan)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT