Wanita Pembajak Mobil Patroli Jasa Marga Bukan ODGJ, Tapi Positif Narkoba

Rabu 26 Jul 2023, 09:19 WIB
Wanita pembajak mobil Jasa Marga ternyata positif narkoba. Foto: PMJ.

Wanita pembajak mobil Jasa Marga ternyata positif narkoba. Foto: PMJ.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wanita berinisial JK (33 tahun) yang membawa kabur mobil patroli pengelola tol dan menabrak dua mobil di kawasan Matraman, Jakarta Timur, ternyata bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyatakan bahwa JK dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin setelah menjalani observasi di RSKD Duren Sawit.

"Baru saja kami menerima hasilnya. Karena JK tidak terkendali sejak kemarin, dia harus dijaga dengan ketat di ruang isolasi. Tim medis rumah sakit menyatakan secara lisan bahwa JK positif menggunakan narkoba," ungkap Leonardus Simarmata kepada wartawan, disitat Rabu 26 Juli 2023.

"Dari hasil observasi narkotika, kami menemukan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin," lanjutnya.

Lebih lanjut, Leo menjelaskan, bahwa kasus JK sedang diproses dan dalam ranah penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal kelalaian, pencurian, dan pelanggaran lalu lintas.

"Kami menggunakan Pasal 263 karena JK mencuri kendaraan dari Jasa Marga," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah mobil layanan jalan tol terlibat dalam kecelakaan di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada malam Minggu 23 Juli 2023 dan menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah.

Ternyata, mobil layanan jalan tol tidak dikemudikan oleh petugas jalan tol. Saat kecelakaan terjadi, kendaraan itu dikemudikan oleh seorang wanita yang identitasnya belum diketahui.

Terhadap hal ini, Satlantas Polres Jakarta Timur masih menyelidiki wanita yang membawa kabur mobil patroli tersebut. Rencananya, polisi akan melakukan tes urine terlebih dahulu untuk menguji keadaan pelaku.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memeriksa apakah wanita itu berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang," ujar Kanit Laka Lalu Lintas Satlantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Sunarta, saat dihubungi oleh wartawan pada Senin 24 Juli 2023.

Berita Terkait

News Update