Pulang Nongkrong, Remaja di Bekasi Tewas Diserang Sekelompok Remaja

Selasa 25 Jul 2023, 20:39 WIB
Polsek Bekasi Timur menyita sejumlah senjata tajam pelaku penyerangan remaja hingga tewas. (Ihsan)

Polsek Bekasi Timur menyita sejumlah senjata tajam pelaku penyerangan remaja hingga tewas. (Ihsan)

"Kami gabungan itu secara berantai mengamankan beberapa orang di masing -masing tempat tinggalnya. Jadi sampai saat ini masih kita dalami peran daripada anak tersebut," jelasnya.

Terhadap pelaku yang diamankan, kepolisian menyita, enam Celurit, pedang, stick golf, masing masing satu unit, dan satu sepeda motor Honda Vario dan handphone.

Meski demikian, 17 pelaku yang masih berstatus pelajar belum berstatus tersangka. Namun, kepolisian menyangkakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 80 Ayat 3 Jo pasal ayat 76 UU RI, no 35, tahun 2014, dan atau ayat 170, 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

News Update