SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten tidak berjalan dengan mulus. Pasalnya ada praktik pungutan liar atau jual beli kursi agar siswa diterima di sekolah negeri.
Data adanya pungli dimiliki Ombudsman Perwakilan Banten atas laporan masyarakat dan pengawasan langsung dari PPDB.
Hasil temuan Ombudsman, satu calon siswa digetok Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk memuluskan masuk sekolah yang dituju.
Menindaklanjuti hal ini, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, tidak boleh ada yang terkecuali di mata hukum.
“Dalam rangka penegakan hukum itu kita taat dimata hukum, tidak boleh ada yang terkecuali di mata hukum, kita sama dimata hukum,” katanya, Selasa (25/7/2023).
Untuk menindak pelaku pungli, Al menyerahkan pada penegak hukum agar dapat diproses sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
“Tentu karena itu bagian dari proses penegakan hukum, kalau proses penegakan hukum itu kan ada ranahnya, ranahnya kita sampai tingkat pengendalian dan itu harmoni,” ungkapnya.
Menurut Al, orang yang melakukan pungli harus spesifik datanya sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban di mata hukum.
“Kita harus objektif (pelaku pungli) untuk datanya kemudian dimana, siapa, kita tidak bisa di general begitu saja. Sehingga kalau spesifik kan yang bertanggung jawab di mata hukum itu kan orang. Jadi siapa dimana harus spesifik,” tutupnya. (Bilal)