KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Menolak tua, TF (56) warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, dan T (51), warga Kecamatan Telagasari keduanya malah kecanduan Narkoba jenis sabu.
Selain menikmati barang haram tersebut, mereka juga bahkan mengedarkan Sabu kepada pengguna lainnya. Akibatnya, ke dua Lansia itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang, satu hari menjelang digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik).
Tersangka TF mengaku sudah kecanduan sabu sejak remaja. Dia mulai mengedarkan sabu kepada penikmat lainnya sudah 10 tahun terakhir di wilayah Karawang.
"Baru kali ini saya tertangkap polisi," katanya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan, ke dua Lansia itu ditangkap di rumahnya masing-masing yakni di Karaba dan Telegasari.
"Dari tangan tersangka TF, kami sita barang bukti sabu seberat 49,82 gram dan dari tangan tersangka T, disita sabu seberat 90,67 gram," ujar Arief saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, selain mengamankan dua Lansia itu, Satnarkoba menangkap tiga pengedar sabu lainnya yakni H, RH, SI dengan total barang bukti 20 gram lebih sabu-sabu. Mereka menjual sabu di wilayah Kabupaten Karawang hingga wilayah Kabupaten Subang.
Tangkap Pengedar Obat
Selian itu, lanjut Arief Zaenal Abidin, jajarannya mengamankan tiga pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer. Para tersangka itu adalah MR, MW, I yang menjual obat terlarang itu di wilayah Kecamatan Cilamaya.
"Barang buktinya cukup banyak yakni sepuluh ribu butir lebih pil tramadol dan hexymer," kata Arief.
Dijelaskan, peredaran pil setan itu kini menyasar masyarakat luas. Bahkan mereka menjajakanya di warung kopi dan warung nasi.