Tak Mau Komentar Banyak, Pj Heru Limpahkan Kasus TIM ke Inspektorat DKI

Senin 24 Jul 2023, 19:03 WIB
Revitalisasi TIM dikomentari Pj Heru Budi Hartono. Foto: Poskota.

Revitalisasi TIM dikomentari Pj Heru Budi Hartono. Foto: Poskota.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomenrar banyak mengenai polemik adanya dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.

Pasalnya, saat ditanya wartawan, Pj Heru Budi pun melimpahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Ya semua ada jalurnya, nanti tanya dengan inspektorat," kata Pj Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa 24 Juli 2023.

Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan bersalah, karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi TIM tahap III.

Ketiga perusahaan itu yakni BUMD Jakpro, BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP), dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Ketiga perusahaan dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Perkara awal ini berasal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior).

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 28 miliar terhadap dua perusahaan yang terbukti bersekongkol dengan Jakpro. Putusan itu dibacakan di kantor pusat KPPU Jakarta.

PT JakPro pun tak tinggal diam dan berniat melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan KPPU dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM tahap III. Saat ini Jakpro sedang menyiapkan segala berkas dengan menggandeng tim kuasa hukum.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama Tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan, Sabtu 22 Juli 2023.

Iwan mengatakan, selama ini pihaknya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur. Dalam pengadaan barang dan jasa, Jakpro selalu memperhatikan kententuan yang berlaku.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Berita Terkait
News Update