"Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” ujar Ketut Sumedana.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, ada kerugian negara yang cukup signifikan atas kasus ini.
"Karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan, menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa,” ujar dia.
Saat disinggung mengenai apakah pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto kental nuansa politik terlebih jelang Pemilu 2024, Ketut membantah hal tersebut.
Menurutnya, Kejagung sejauh ini selalu mengedepankan profesionalitas, dan selalu mencoba transparan ke publik.
"Harapan tim penyidik, dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan,” kata Ketut.