Ari yang merupakan mantan pegawai Transjakarta itu mengaku telah tiga kali melakukan pencurian barang berharga dengan modus memecahkan kaca mobil di wilayah Tambora.
"Diantaranya terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam. Satu kejadian terjadi di Jalan KH. Mansyur, Tanah Sereal, Tambora pada tanggal 05 Juli 2023 dengan sasaran mobil Toyota Rush berwarna putih," jelas Putra.
Putra menyatakan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk membeli Narkoba, dan hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu. Para pelaku melakukan pencurian dengan sasaran mobil yang diparkir di Jalan atau Gang umum.
"Pelaku Arif Hidayat saat ini telah ditahan di Polsek Tambora, dan kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun," tutup Putra. (Pandi)