Dijanjikan Kerja di Abu Dhabi dan Jordan, Pekerja Migran Asal Kabupaten Lebak Malah Dikirim ke Negara Perang

Senin 24 Jul 2023, 15:19 WIB
Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto saat konferensi pers kasus TPPO. (ist)

Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto saat konferensi pers kasus TPPO. (ist)

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. (haryono)

Berita Terkait

News Update