PT ASDP Naikan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Merak hingga 5,26 Persen dari Harga Lama

Minggu 23 Jul 2023, 23:24 WIB
Petugas ASDP saat melakukan pengaturan kendaraan yang menggunakan jasa penyebrangan. (ist)

Petugas ASDP saat melakukan pengaturan kendaraan yang menggunakan jasa penyebrangan. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) menaikan tarif penyebrangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Kenaikan tarif tiket kapal ferry naik hingga 5,26 persen dari harga lama.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan, tarif baru itu akan berlaku pada mulai 3 Agustus 2023.

"PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia," terang Shelvy melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (23/7/2023).

Kenaikan tarif, kata Shelvy mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.  

Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi atau lintas antar negara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," katanya.

Bagi ASDP sendiri, lanjutnya diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan lintasan Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo.

Kemudian Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang.

Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. 

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40 hingga 50 persen terhadap biaya operasional.

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. 

"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat," ujarnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update