ADVERTISEMENT

Kejari Depok Terima SPDP Kasus Tahanan Polres Tewas Dikeroyok

Minggu, 23 Juli 2023 15:51 WIB

Share
Ilustrasi tahanan. (Ist.)
Ilustrasi tahanan. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Metro Depok kasus pengeroyokan seorang tahanan dikeroyok hingga tewas.

Korban AR (51) merupakan tersangka pencabulan dikeroyok oleh delapan orang yang sesama tahanan di Mapolrestro Depok.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan  terhadap kasus tewasnya tahanan AR di dalam Rutan Mapolres Metro Depok sudah mulai SPDP

"Ya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke Kejaksaan Negeri dan ada 8 tersangka dalam SPDP tersebut. Selanjutnya, Alfa Dera telah ditunjuk sebagai jaksa peneliti untuk menangani berkas tersebut bersama beberapa jaksa lainnya," ujar Arief kepada wartawan usai dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).

Sementara itu Alfa Dera jaksa yang ditunjuk dalam penyidikan AR mengungkapkan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda-beda, dan yang penting baginya adalah menangani setiap perkara secara profesional dengan hati nurani.

Dera juga menekankan pentingnya berpegang pada kewajiban sebagai seorang muslim dalam setiap tindakan yang diambil.

Sebelumnya, anggota Reskrim Polres Metro mengusut terhadap kematian salah satu tahanan kasus pencabulan di dalam rumah tahanan Mapolrestro Depok, Sabtu (8/7/2023) sore,  petugas telah menetapkan delapan tersangka berstatus tahanan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan kedelapan tahanan pelaku penyebab kematian AR (51) yaitu MY (35), PAN (28), FA (32), HN (27), AN (23),  HLG (33), MF (27) dan FNA. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT