ADVERTISEMENT

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Satpam Sekolah di Jaksel Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Juli 2023 08:36 WIB

Share
Ilustrasi penjara dan barang bukti narkoba jenis sabu. (Ist)
Ilustrasi penjara dan barang bukti narkoba jenis sabu. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang satpam salah satu sekolahan di Jakarta Selatan, diciduk anggota Polsek Cilandak saat bekerja atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key mengatakan, pelaku RR merupakan salah satu satpam salah satu sekolah di Jakarta Selatan telah diamankan anggota diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Pelaku RR usia 29 tahun ini tidak berkutik setelah tim lapangan Reskrim menangkapnya saat sedang bekerja," ujar Kompol Wahid Key kepada wartawan usai dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).

Sementara itu, menurut Kompol Wahid pelaku RR ditangkap pada hari Senin (17/7/2023) pukul 14.00 WIB. Pada waktu saat akan ditangkap pelaku mencoba sempat melarikan diri.

 

"Anggota kita sempat kejar-kejaran untuk menangkap pelaku yang mencoba berusaha kabur. Namun dengan kesigapan anggota pelaku berhasil ditangkap," tambahnya.

Perwira menengah (Pamen) jebolan SIP angkatan 34 tahun 2007 ini mengungkapkan barang bukti dari tangan pelaku hasil dari penangkapan pelaku yang disita beberapa paket sabu siar edar.

"Selain RR yang kita amankan, juga ada satpam lainnya disekolah yang sama kita tangkap diduga sebagai pembeli hari sebelumnya dan masih menyisakan barang bukti saat ditangkap," pungkasnya.

Hasil dari pendalaman dan penyelidikan anggota, lanjut Kompol Wahid diketahui sudah hampir setahun ini RR menjual sabu.

"Pelaku RR menjual sabu kepada orang seprofesinya di sekolah tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," tutup Kompol Wahid yang pernah mendapatkan penghargaan Pin Emas Kapolri Tahun 2021 ini. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT